HARIANMERDEKA.ID,
BOJONEGORO
Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Inf Bambang
Hariyanto, bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda),
menghadiri acara Pemberian Remisi Umum bagi Nara Pidana dan Anak dalam rangka
peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2020, di Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Bojonegoro, Jawa Timur, Senin (17/8).
Ratusan Nara Pidana (Napi) Lapas Kelas IIA
Bojonegoro, yang mendapat remisi ini sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia nomor PAS-922.PK.01-01.02 tahun 2020 tentang pemberian remisi
umum 17 Agustus tahun 2020 kepada Nara Pidana terkait pasal 34(a) ayat (1) PP
no 99 tahun 2012.
Kepala Lapas Kelas II A Bojonegoro, Edy
Saryanto, mengungkapkan bahwa bertepatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik
Indonesia ke- 75 sebanyak 154 narapidana di Lapas Kelas IIA Bojonegoro
mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi. Pemberian remisi kepada napi
ini dilaksanakan secara serentak se Indonesia.
Dari 154 narapidana tersebut, ada 148 napi
yang mendapatkan remisi umum yakni napi yang mendapat pengurangan hukuman 1
hingga 5 bulan. Sementara 6 orang napi lainnya mendapatkan remisi umum yakni
langsung bebas.
"Remisi yang diberikan itu dari napi
yang terlibat dari berbagai kasus," ucapnya.
Saat ini napi di Lapas Kelas IIA Bojonegoro
ada sebanyak 273 orang, dengan kapasitas tersebut terbilang masih overload.
Sehingga dengan momentum HUT Kemerdekaan RI ke 75 pihaknya mengusulkan remisi
kepada Napi, dan akhirnya ada 154 Napi yang mendapat remisi dan 6 Napi
diantaranya langsung bisa bebas, hari Senin 17 Agustus 2020 ini.
Adapun persyaratan Napi yang mendapat remisi
diantaranya Napi telah menjalani setengah hukuman dari yang telah diputuskan
serta napi selama dalam menjalani hukuman napi berkelakuan baik. Dengan
ketentuan itu napi yang telah memenuhi syarat diusulkan untuk menerima remisi.
Dalam kesempatan ini, Bupati Bojonegoro, Anna
Mu'awanah, membacakan surat pemberian remisi dari Kemenkumham sekaligus
memberikan surat kepada napi yang bebas hari ini.
Remisi pada napi ini yakni pengurangan masa
pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan
baik dengan ketentuan yang berlaku. (Pendim Bojonegoro)
0 Komentar