HARIANMERDEKA.ID, Pacitan,- KPU Kabupaten Pacitan mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Pacitan (11/9). Rekomendasi tersebut berisi permintaan kepada KPU Kabupaten Pacitan untuk memberikan formulir A.B-KWK berisikan data pemilih, yang merupakan salah satu dokumen yang penting untuk dilindungi. Apabila tidak bisa memberikan, KPU Kabupaten Pacitan diminta untuk menunda agenda rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat Kabupaten dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), yang terjadwal dilaksanakan pada Sabtu (12/9) pagi.
Menyikapi turunnya rekomendasi tersebut, KPU Kabupaten Pacitan menindaklanjuti dengan melayangkan surat kepada Bawaslu Kabupaten Pacitan. Pada intinya, KPU Kabupaten Pacitan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Yakni tidak memberikan formulir A.B-KWK dan tetap melaksanakan rapat pleno.
Sebagaimana Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 684/PL.02.1-SD/01/KPU/VIII/2020 perihal Penyusunan dan Penyerahan DPHP oleh PPS, dan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), bahwa dokumen yang dapat diberikan kepada para pihak yang hadir dalam rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) hanya Formulir model A.B.1-KWK. Tidak ada dokumen lain.
Ketua KPU Kabupaten Pacitan Sulis Styorini, menegaskan bahwa agenda rapat pleno rekapitulasi DPHP tingkat Kabupaten merupakan bagian dari tahapan besar dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2020. Sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019.
“Tentu akan berimplikasi serius, apabila kami melakukan penundaan tahapan, seperti rapat pleno ini. Kami menghormati rekomendasi tersebut. Dan tetap menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan. Termasuk, dalam setiap tahapan yang kami lakukan, juga selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada,” terang Sulis Styorini.
Sementara itu, proses sebelum turunnya rekomendasi, Bawaslu Kabupaten Pacitan melakukan proses klarifikasi. Belasan pihak mendapat undangan untuk klarifikasi. Termasuk lima komisioner KPU Kabupaten Pacitan.
“Dalam undangan klarifikasi tertanggal 7 September 2020, kami diundang, diminta hadir ke kantor Bawaslu Pacitan pada tanggal 9 September 2020, sebagai saksi. Tetapi dalam rekomendasi ini, kami berlima di KPU Kabupaten Pacitan, berubah menjadi terlapor,” Pungkas Sulis Styorini. (Ton)
0 Komentar