GMNI Malang Dorong Pemkot Beri Pengayoman untuk Mahasiswa Rantau


HARIANMERDEKA.ID, Malang,- DPC GMNI Malang menghadiri undangan dari DPRD Kota Malang dalam acara Penerimaan Aspirasi dan Masukan dari Organisasi Kepemudaan Kota Malang. Dalam kesempatan tersebut Ketua GMNI Malang menyampaikan beberapa pandangan terkait Undang-undang Kepemudaan. (15/9)

Anatasius Aryanto Landi, Ketua GMNI Malang menyampaikan bahwa Draf raperda masih bersifat umum dan normatif. Ia menilai Pokok-pokok masalah kepemudaan yang menyangkut hajat hidup orang banyak belum diatur secara detail dalam Perda Kepemudaan Kota Malang.

Pria yang akrab di sapa Alan tersebut menegaskan bahwa Raperda Kepemudaan Kota Malang harus tunduk pada UU Kepemudaan yang menyatakan bahwa usia pemuda adalah antara 16-30 tahun.

"Artinya diluar batas usia tersebut sudah tidak termasuk kategorisasi pemuda lagi menurut regulasi hukum yang ada. Organisasi-organisasi Kepemudaan di Kota Malang perlu melakukan regenerasi kepengurusan secara reguler agar sesuai dengan spirit UU Kepemudaan tersebut", Ucap Alan.

Kemudian, Alan memandang Perlu adanya klausul terkait syarat Organisasi Kepemudaan yang boleh menerima bantuan/fasilitasi anggaran yang bersumberkan dari APBD Kota Malang adalah Organisasi Kepemudaan yang seluruh usia pengurusnya berada dalam 16-30 tahun. "Hal ini perlu dilakukan agar fasilitasi anggaran kepemudaan di Kota Malang tidak melanggar UU Kepemudaan", tandasnya.

Lebih lanjut, Alan menilai bahwa Raperda Kota Malang sama sekali belum menyentuh kepentingan ratusan ribu mahasiswa perantau yang sedang studi di Kota Malang. Menurutnya, Keberadaan mahasiswa perantau yang sedang studi di Kota Malang perlu diatur dalam klausul tersendiri agar bisa merasakan perlindungan dan pengayoman dalam Raperda Kota Malang.

"Mahasiswa perantau Kota Malang perlu mendapatkan perlindungan hukum yang sama dengan pemuda/para mahasiswa lainnya dalam Perda Kepemudaan tersebut", Pungkasnya. (Ton)

0 Komentar

Baca juga berita Nasional lainnya di HARIANMERDEKA Network
close