Haji 2020 Batal Berangkat, Kemenag Jatim Bersama Komisi VIII DPR RI Gelar Diseminasi



HARIANMERDEKA.ID, Pacitan,- Kementerian Agama (Kemenag) RI telah memutuskan tahun ini tidak memberangkatkan jamaah haji pada pelaksanaan ibadah haji 1441 Hijriah. Keputusan ini diambil untuk melindungi dan menyelematkan kesehatan umat dari pandemi virus corona atau covid-19.


Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag  Jatim, Muh. Nurul Huda pada acara Diseminasi terkait pembatalan keberangkatan haji tahun 2020 di Hotel Parai Pacitan, Kamis (30/11/2020). 


Komisi VIII DPR RI, Ina Ammania  menyatakan bahwa meski keberangkatan haji tahun ini ditiadakan, hak yang semestinya diterima seluruh calon jamaah tidak akan hilang. Termasuk BPIH yang sudah disetor, akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).


“Pasti ada pertanyaan di masyarakat, kok saya belum manasik haji, lalu saya sudah bayar atau yang lain, nggak usah khawatir bahwa itu semua dikelola oleh BPKH. Uangnya tidak akan hilang dan dana optimalisasi pasti akan dilaksanakan dengan baik. Karena itu semua pengawasannya dilakukan oleh DPRD RI khususnya di Komisi VIII,” Terangnya.


Politisi Cantik dari PDI Perjuangan tersebut juga menegaskan, bahwa sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 Hijriah atau 2020 Masehi, jamaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan haji atau BPIH tahun ini akan menjadi jamaah haji tahun 1442 Hijriah/ 2021 mendatang. Dengan begitu, mereka yang mendapat porsi haji tahun 2021, secara otomatis akan berangkat di tahun 2022 dan seterusnya.

0 Komentar

Baca juga berita Nasional lainnya di HARIANMERDEKA Network
close