Wasito (Tersangka tipikor) mantan Kades Worawari |
"Yang dikorupsi adalah bantuan keuangan sosial kemasyarakatan terkait dengan pembangunan serambi masjid, BumDes, dan pembuatan tambak udang, talud, dan pembuatan jalan dan jembatan," terang Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono, Senin (09/08).
Menurut keterangan dari AKBP Wiwit Ari Wibisono, Kapolres Pacitan, kasus korupsi APBDes yang dilakukan tersangka sebanyak 6 kali selama menjabat sebagai Kepala Desa. Adapun anggaran yang tersangka tilap antara lain bantuan keuangan (BK) dari pemkab sebesar Rp 20 juta, hal itu dilakukan pada tahun 2016.
Kemudian, pada tahun 2017 mantan kepala desa tersebut menggarong dana desa sebesar Tujuh puluh lima (75) juta rupiah dan anggaran bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten (pemkab) Pacitan sebesar tiga puluh (30) juta rupiah.
Baca Juga : Rayakan Bulan Kemerdekaan, Gmni Jatim Santuni Anak Yatim Piatu
Selain itu, pada 2018 menjelang berakhirnya masa jabatan, tersangka kembali melakukan tindakan melawan hukum, kala itu yang disasar adalah proyek pembangunan jembatan dan rabat jalan total senilai lima puluh lima (55) juta rupiah.
Atas perbuatan Wasito tersebut, AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan bahwa tersangka akan dikenai pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah).
Lebih lanjut, Kapolres menghimbau agar kasus serupa tidak terulang. Pihaknya bertekad memburu kasus korupsi di wilayah hukum Pacitan. "jangan ada yang main-main dengan dana dari pemerintah, apalagi dana yang dialokasikan untuk penanganan pandemi," pungkasnya.
0 Komentar