![]() |
Cokro Wibowo Sumarsono, Ketua Umum DPP gerakan pemuda desa mandiri (garda sandi) |
Oleh: Cokro Wibowo Sumarsono
A. SELAYANG PANDANG SINGOSARI
Kecamatan Singosari terdiri atas 17 Desa/Kelurahan, 40 Dusun, 143 RW serta 810 RT. Secara geografis 12 Desa/Kelurahan terletak di wilayah dataran sedangkan 5 desa yang lainnya terletak di lereng dengan topografi tergolong wilayah perbukitan. Kawasan ekonomi khusus (KEK) Singhasari terletak di Desa Klampok, Gunungrejo dan Purwoasri. Desa Klampok terletak di lereng dengan topografi perbukitan. Desa Gunungrejo terletak di dataran dengan topografi datar sedangkan Desa Purwoasri terletak di wilayah lereng dengan topografi perbukitan juga. Luas sawah di Desa Klampok adalah 162 ha sedangkan luas lahan keringnya adalah 1.279 ha. Luas lahan sawah di Desa Gunungrejo adalah 139 ha dengan luas lahan kering 791 ha. Sementara itu luas sawah di Desa Purwoasri adalah 116 ha sedangkan luas lahan keringnya mencapai 170 ha. Secara keseluruhan luas lahan sawah di Kecamatan Singosari adalah 1.516 ha. Terkait lahan bangunan industri di Desa Klampok mencakup 22 ha, sedangkan di Desa Gunungrejo dan Purwoasri belum mencapai 1 ha. Total luas lahan bangunan industri se Kecamatan Singosari adalah 359 ha. Terkait luasan lahan hutan di Desa Klampok terdapat lahan hutan seluas 880 ha sedangkan di Desa Gunungrejo seluas 421 ha. Berkaitan dengan masalah pertambangan di Desa Toyomarto terdapat 326 unit usaha penambangan batu gunung. Sementara itu data terkait dunia peternakan Kecamatan Singosari memiliki populasi sapi sejumlah 14.279 ekor serta kambing 6.300 ekor pada tahun 2018. Data tersebut di atas diambil dari dokumen Kecamatan Singosari Dalam Angka 2018 terbitan Badan Pusat Statistik Kabupaten Malang.
B. SUMBER DAYA AIR DI KAKI GUNUNG ARJUNO
Kecamatan Singosari memiliki sumber daya air yang cukup melimpah. Selain Singosari kecamatan-kecamatan lain yang ada di kaki Gunung Arjuno juga merupakan daerah penghasil sumber daya air yang sangat melimpah. Diantaranya adalah Kecamatan Lawang dan Kecamatan Karangploso di Kabupaten Malang serta Kecamatan Bumiaji di Kota Batu. Di Singosari terdapat beberapa sumber air besar yang terkenal diantaranya adalah Sumberawan, Sumber Nagan, Sumber air Ken Dedes, Sumber Kahuripan, Coban Siuk dan lain-lain. Sementara itu di Kecamatan Lawang terdapat Sumber air Polaman, Sumber Krabyakan dan lain-lain. Di perbatasan Karangploso dan Singosari terdapat Sumber Nyolo. Di Kecamatan Karang Ploso terdapat Sumber Sari, Sumber Air Suko, Sumber Umbulan dan lain-lain. Sedangkan di Bumiaji terdapat Sumber Air Binangun, Ngesong, Gedeh, Paisah, Cinde, Brugan, Tlogo, Cangar, Sumber Air Berantas dan lain-lain.
C. POINTERS PP NO 68 TAHUN 2019 TENTANG KEK SINGHASARI
D. KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup mengharuskan dilakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). KLHS berbeda dengan AMDAL karena penilaian dilakukan pada satuan kebijakan yang akan dieksekusi, dengan demikian ruang lingkupnya lebih luas dan memungkinkan dimasukannya sifat holistik dari lingkungan hidup. Undang-Undang tersebut juga mengharuskan setiap Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat untuk membuat Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang KEK hanya memiliki 3 pasal saja yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Hal tersebut tidak memadai untuk memberikan proteksi bagi lingkungan hidup di sekitar kawasan KEK. Dalam pasal 4 (a) disebutkan bahwa salah satu kriteria KEK adalah harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan tidak berpotensi mengganggu kawasan hutan lindung. Pasal 3 ayat (1) huruf F dijelaskan bahwa dalam KEK akan dibuat zona khusus yang diperuntukan untuk energi. Penjelasan pasal tersebut adalah untuk kegiatan pengembangan energi alternatif, energi terbarukan, teknologi hemat energi dan pengelolaan energi primer. Pasal 6 ayat (2) butir (b) dijelaskan bahwa salah satu persyaratan KEK adalah analisis mengenai dampak lingkungan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Masalah ekosistem merupakan masalah yang integral, tidak bisa dipecah-pecah AMDAL-nya hanya berdasarkan satuan proyek atau pabrik saja. Ketentuan AMDAL hanya mengacu pada skala proyek serta tidak mengatur kebijakan atau program besar seperti format KEK.
Undang–Undang KEK hanya mensyaratkan AMDAL sebagai dokumen syarat usulan saja, Undang-Undang KEK tidak mengatur bagaimana tata kelola lingkungan hidup diatur setelah KEK berdiri. Perlu ada pranata hukum yang mengatur tentang kaitan KEK Singhasari dengan kelestarian lingkungan hidup, misalnya Peraturan Daerah. Tata kelola limbah dan dampak pembangunan KEK terhadap penurunan kualitas air bersih di kawasan perlu diketahui secara detail oleh warga Kabupaten Malang sebagai kawasan terdampak pembangunan KEK. Maraknya alih fungsi lahan dari lahan persawahan dan pemukiman menjadi lahan industri pariwisata di KEK Singhasari akan berdampak serius pada kelestarian lingkunga hidup apabila tidak disertai dengan perencanaan tata ruang yang baik dan matang serta keberadaan payung hukum bagi kelestarian alam lingkungan. Perencanaan tata ruang yang baik dan matang adalah yang melibatkan sebanyak mungkin stakeholder masyarakat Kabupaten Malang pada khususnya serta masyarakat area Malang Raya pada umumnya. Wujudkan partisipasi publik yang seluas-luasnya.
E. KRITERIA DAN KELENGKAPAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
KEK merupakan kawasan dengan berbagai fasilitas dan intensif di bidang penanaman modal. Merupakan cara baru untuk menghadirkan investor asing sebagai alasan demi kemajuan pembangunan. Pengembangan kawasan KEK berdasarkan pada teori keunggulan komparatif yaitu ketersediaan sumber daya alam dan tenaga kerja yang murah dan melimpah. Semoga pembangunan KEK Singhasari bukan sekedar sebagai lahan bisnis para pemodal besar saja, namun juga berdampak serius bagi peningkatan kesejahteraan warga Kabupaten Malang. Transparansi dan keterlibatan mutlak stakeholder warga Kabupaten Malang sangat diperlukan guna mengawal proses pembangunan berikut tata kelola KEK. Agar sesuai dengan cita-cita dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta mewujudkan keadilan sosial, minimal bagi warga Kabupaten Malang dan sekitarnya.
Beberapa kriteria KEK diantaranya adalah sebagai berikut :
3. Terletak pada posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional atau dekat dengan jalur pelayaran internasional atau terletak pada wilayah yang memiliki potensi sumber daya unggulan.
5. Adanya komitmen kesediaan pemerintah daerah untuk menyerahkan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus kepada manajemen khusus.
Pengelolaan KEK perlu diawasi secara langsung oleh masyarakat agar bisa memberikan dampak kesejahteraan kolektif bagi warga Kabupaten Malang.
10. Ada tenaga kerja terdidik di sekitar lokasi KEK.
Mengingat KEK berstandar internasional maka perlu segera diadakan sertifikasi keahlian khusus bagi warga Kabupaten Malang agar berkualifikasi menjadi tenaga kerja terdidik. Supaya pos-pos penting dalam KEK Singhasari tidak diserahkan kepada tenaga kerja asing.
11. Memiliki industri pendukung.
12. Dekat dengan lokasi pasar hasil produksi, tidak jauh dari bahan baku serta pusat distribusi internasional.
Keberadaan KEK jangan sampai mematikan pasar tradisional serta UMKM di Singosari. Sebaliknya harus bisa terwujud simbiosis mutualisme antar keduanya. Berikutnya, kedekatan wilayah KEK dengan bahan baku perlu diawasi secara ketat. Guna membangun kawasan 120 ha dengan nilai investasi triliunan tersebut bakal menghabiskan berapa juta meter kubik pasir dan batu dari kawasan sekitarnya. Mengingat di Desa Toyomarto sesuai dengan data BPS sudah marak usaha penambangan batu hingga mencapai 326 unit.
13. Tidak mengganggu daerah konservasi alam.
Perlu segera penerbitan Peraturan Daerah guna mengatur perlindungan ekosistem sumber daya air dan konservasi alam pada umumnya di sekitar Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari. Guna menjamin kelestarian Sumber Daya Air pada masa depan.
1. Peta lokasi pengembangan serta luas area yang diusulkan harus terpisah dari pemukiman penduduk.
KEK Singhasari berada di kawasan pemukiman penduduk, perlu ditinjau ulang terkait peta lokasi pengembangannya agar tidak mengganggu kehidupan sosial kemasyarakatan yang sudah terwujud harmonis selama ini.
2. Rencana tata ruang KEK yang diusulkan harus dilengkapi dengan peraturan zonasi.
3. Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
AMDAL perlu diperbaharui secara periodik, tidak sekedar dibuat pada saat pengusulannya saja. Hal ini untuk mengantisipasi adanya potensi penyelewengan wewenang dalam melakukan eksploitasi alam khsusnya sumber daya air.
4. Hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial.
Perlu hitungan matang terkait dampak penyusutan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Malang atas penguasaan 120 ha tanah oleh Badan Usaha Pembangun dan Pengelola KEK Singhasari. Bagaimana kontribusi riil KEK Singhasari untuk peningkatan PAD Kabupaten Malang harus disampaikan secara transparan kepada publik.
F. FASILITAS KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Banyaknya fasilitas yang dimiliki oleh Kawasan Ekonomi Khusus jangan sampai menjadikannya sebagai daerah yang berdiri sendiri terlepas dari masyarakat sekitarnya. Melimpahnya fasilitas pembebasan pajak jangan sampai melahirkan jurang pemisah yang semakin dalam antara si kaya dan si miskin. Berbagai fasilitas yang akan didapatkan oleh Kawasan Ekonomi Khusus diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Menikmati pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) dan pajak penghasilan (PPh) impor, kemudahan bea dan cukai, pajak dan retribusi daerah, pertanahan, perizinan, imigrasi, investasi tenaga kerja dan lain-lain.
2. Dijadikan sebagai kawasan unggulan untuk menarik investor baik asing maupun domestik.
3. Dibangun sebagai kawasan berorientasi global, sehingga tuntutan dan standar permintaan barang dan jasa pasti tinggi sehingga sulit untuk dipenuhi oleh UMKM level kampung.
4. Merupakan kawasan yang menikmati keunggulan geoekonomi dan geostrategis.
5. Merupakan kawasan yang terbebas dari hampir segala hambatan tarif dan non tarif.
Diperlukan Peraturan Daerah terkait dengan Perlindungan Sumber Daya Air di sekitar Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari guna menjamin ketersediaan pasokan sumber daya air secara permanen bagi masyarakat Kabupaten Malang dan sekitarnya.
0 Komentar