Peringati Hari Kartini, GMNI Jatim Gelar Webinar Soal UU TPKS


HARIANMERDEKA.ID, Jatim,-
Dalam rangka merayakan hari Kartini DPD GMNI Jawa Timur menggelar kegiatan webinar dengan tema "Polemik Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) ! Solusi Kongkrit Kasus Kekerasan Seksual".

Acara tersebut digelar secara daring melalui platfom Google Meet. Kegiatan tersebut diisi oleh tiga narasumber diantaranya Wakil ketua DPD GMNI Jatim bidang Pergerakan Sarinah, Sa'adatul Abadiyah, DPP GMNI Bidang Sosial dan Kesehatan Sarinah, Rahmanita Sari dan Stafsus Kementerian PPPA, Ulfah Mawardi. (20/4/2022)

Ketua DPD GMNI Jatim Fathul Bari dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk membahas dan mengawal UU TPKS yang baru saja disahkan. "Sebelum kegiatan ini digelar, pernah kami tanyakan langsung kepada Anggota DPR RI terkait perkembangan RUU TPKS. Saat ini telah disahkan UU TPKS oleh DPR RI. Tentu hal ini dilakukan untuk menangani kasus kekerasan seksual yang marak terjadi serta sebagai solusi dari persoalan tersebut. Oleh karena itulah kita perlu memahami dan mengawal iplementasi dari Undang-undang Tersebut”, ujar Bari

Kemudian, Sa'adatul Abadiyah saat menyampaikan materi menegaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan tidak hanya berbicara tentang UU TPKS namun juga sekaligus launching Graha Busar (graha bung & sarinah).

“busar (bung & sarinah) merupakan lembaga di bawah Naungan Bidang Pergerakan Sarinah DPD GMNI Jatim yang nantinya akan konsen membantu mencengah, melindungi serta mendampingi kasus kekerasan seksual di Jawa Timur”, terang Sa’adah.

Lebih lanjut, Sa’adah bersama jajaran pengurus DPD GMNI Jatim Kedepannya akan membentuk TIM Satgas Khusus, “hal ini kami lakukan untuk mencengah dan menghapuskan segala macam bentuk kekerasan seksual di Indonesia khususnya di wilayah Jawa Timur”, pungkas Sa'adah.

0 Komentar

close